Senin, 27 Agustus 2012

Heboh Foto Bugil Siswi SMUN 1 Kotamobagu di Facebook, Bakal Dikenai Sanksi Hukum


Masyarakat Kotamobagu, Sabtu (14/01) hari ini,  digegerkan oleh foto – foto bugil dari seorang siswi SMU Negeri 1 Kotamobagu berinisial VN (18) di situs Jejaring Sosial Facebook.
Entah bermula dari mana, link yang memuat gambar-gambar telanjang itu disebarluaskan lewat blackberry messenger. Setelah dibuka, ternyata gambar telanjang dari VN yang entah sengaja atau tidak, berani berpose terbuka tanpa sehelai benang pun.
Informasi dihimpun, dari teman dekat VN mengatakan bahwa “Nda mungkin dia (VN) yang menyebarkan foto bugil tersebut, mungkin saja FB milik dia dibajak atau handphone-nya hilang, dan jatuh ke tangan orang tak bertanggung jawab yang dengan sengaja menyebarkan foto tersebut,” tutur teman korban yang enggan namanya diberitakan.
VN sendiri belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi perihal hal tersebut. Warga kelurahan biga ini menurut teman dekatnya, sangat terpukul dengan kejadian itu, bahkan saat ini berencana melapor ke Kepolisian terkait penyebaran foto – foto tak senonoh.
Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, SIK saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops. Rustanto SH SIK, mengaku belum menerima laporan dari VN terkait kasus ini. “Saya belum tahu kasus tersebut, namun jika VN merasa akun pribadinya dibajak dan merasa dirugikan silahkan melapor ke kepolisian, namun yang jelas pembuat atau penyebar gambar pornografi bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE” tutur Rustanto.
Sementara itu, berdasarkan sanksi pidana yang termuat dalam UU ITE, Setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi, akan dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (zumi)




sumber