Aliran sesat kembali bermunculan di Nusantara. Yang sedang hangat
saat ini adalah hadirnya aliran sesat bernama Pajajaran Siliwangi
Panjalu yang bermarkas di Kampung Carangpulan, Desa Cikarawang,
Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aliran baru ini cukup
meresahkan warga sekitar. Seperti dituturkan oleh salah seorang warga
Kampung Carangpulang, Nurhayati (50), saat melakukan aksi penolakan
aliran terseburt di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Sabtu (25/8/2012).
Menurut Nurhayati, kelompok tersebut mengajarkan sesuatu yang justru
dilarang agama, yaitu seks bebas. "Mereka membolehkan berhubungan dengan
istri atau suami orang lain," katanya.
Bukan hanya itu, kelompok yang diperkirakan sudah mendiami Desa
Cikarawang sekitar setahun itu juga mengajarkan untuk menyembah saung
yang ada di sekitar markas mereka. "Setiap malam mereka pada ngumpul,
sekitar jam 2-3 malam, nyembah saung di depan rumah. Dengan nyembah
saung, mereka anggap dapat gelar haji satu hari satu malam," katanya.
Nurhayati mengungkap, kelompok tersebut memiliki pengikut sebanyak 10
orang, 7 di antaranya adalah warga Desa Cikarawang serta 3 lainnya
merupakan warga pendatang selaku penyebar aliran tersebut. "Kami ingin
aliran sesat itu dihentikan dan anggotanya diusir," ujarnya geram.
Kesesatan yang paling pokok dari ajaran Pajajaran Siliwangi Panjalu
di antaranya adalah merubah syahadat. "Syahadat diubah kelompok itu,
tidak menyebut Rasul tapi Raden Kainuhumi," kata Nurhayati. Demikian
pula halnya dengan shalat dan puasa Ramadhan, aliran sesat ini juga
tidak mewajibkannya.
Bahkan, ungkapnya, ketika warga tengah menjalankan ibadah puasa,
kelompok ini malah asik makan di tengah warga yang berpuasa. Kegeraman
warga pun mulai dirasakan ketika kelompok tersebut kerap melontarkan
ejekan pada orang yang pulang dari masjid usai menjalankan shalat
tarawih. "Ketika kami pulang dari ttarawih, sering dibilang badut,"
tutur Nurhayati.
Resah dengan ulah aliran sesat tersebut, akhirnya sekitar dua ratusan
warga desa Cikarawang menggeruduk kantor Kecamatan Dramaga. Mereka
menolak keberadan kelompok yang dianggap sesat itu di kampungnya. Aksi
mereka akhirnya bubar setelah pejabat dari kelurahan dan Sekretaris
Kecamatan memediasi keinginan warga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dengan tegas menyatakan
bila kelompok Pajajaran Siliwangi Panjalu sebagai aliran sesat. Menurut
Ketua Badan Kerukunan Antar Umat BeragamaMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus, syahadat aliran ini sangat menyimpang,
sesat dan menyesatkan. “Guru mereka adalah Agus Sukarna (25), dan
dipanggil dengan Romo,” ujarnya.
MUI setempat meminta pengikut aliran tersebut bertaubat. Namun jika
mereka tetap nekat dengan pemahaman sesatnya yang meresahkan warga, maka
pilihan lainnya adalah meninggalkan kampung. "Jika mereka tetap
melakukan hal tersebut (ajaran sesat), mereka harus segera meninggalkan
kampung," tegas Khaerul, Sabtu (25/08/2012).
Khaerul menyatakan, aliran Pajajaran Siliwangi Panjalu masuk dalam 10
aliran sesat di Indonesia. Untuk itu, MUI akan segera memanggil
pimpinan kelompok tersebut untuk dimintai penjelasan mengenai ajaran
yang sempat membuat resah warga sekitar. "Si pimpinan harus menghadapi
kami dan memberikan penjelasan," tegasnya.
Aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi memiliki ajaran menyimpang oleh
ulama dan warga sekitar. Beberapa ajaran dalam aliran sesat tersebut
antara lain, merubah kalimat dua syahadat. Kalimat “Wa asyhadu anna
Muhammadarrosulullah” mereka ganti dengan “Wa asyhadu anna Pangeran
Bagja Rosulullah. Pangeran Bagja adalah nama Ketua aliran mereka.
Sampai-sampai pengikut aliran ini menyebutnya syahadat ini sebagai
“Syahadat Bogor”.
Selain merubah kalimat syahadat, aliran ini juga membolehkan
pengikutnya untuk melakukan hubungan seks bebas dengan sesama pengikut
Pajajaran Panjalu Siliwangi. Tidak hanya itu, pengikut aliran tersebut
juga tidak melakukan shalat lima waktu dan puasa di bulan Ramadhan.
Dalam aliran ini juga ada ajaran bahwa melakukan ibadah haji itu
tidak harus ke Makkah, tetapi boleh dilakukan dengan cara menyembah dan
mengelilingi sebuah bangunan yang berada di padepokan (Pusat penyebaran)
mereka. Ibadah haji ala mereka pun cukup satu malam saja.
Pimpinan Pusat MUI memberikan kewenangan kepada pengurus MUI Bogor
untuk mengeluarkan fatwa, bahwa kelompok Pajajaran Panjalu Siliwangi itu
sesat. “Jelas menyesatkan jika ada aliran yang memperbolehkan tukaran
istri antar sesama anggotanya. Jika terbukti menyimpang, MUI akan
melaporkannya kepada polisi,” kata Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin.
Ia mengharapkan, agar masyarakat setempat tenang dan tidak mengambil
tindakan sendiri. “Kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk
menanganinya,” ujarnya.
Kapolsek Dramaga, AKP Pahyuni, mengatakan, pihaknya terus mendata
jumlah anggota pengikut aliran sesat ini. Pasalnya, dari berkas yang
disita, tertera ada 50 orang dari warga desa Cikarawang dan desa lainya
yang jika ditotal hampir mencapai ratusan pengikut. Selain dari desa
Cikarawang, juga ada dari Desa Babakan.
sumber