Selasa, 28 Agustus 2012

Fenomena Aliran Sesat Ala Pajajaran

Aliran sesat kembali bermunculan di Nusantara. Yang sedang hangat saat ini adalah hadirnya aliran sesat bernama Pajajaran Siliwangi Panjalu yang bermarkas di Kampung Carangpulan, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aliran baru ini cukup meresahkan warga sekitar. Seperti dituturkan oleh salah seorang warga Kampung Carangpulang, Nurhayati (50), saat melakukan aksi penolakan aliran terseburt di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Sabtu (25/8/2012).
Menurut Nurhayati, kelompok tersebut mengajarkan sesuatu yang justru dilarang agama, yaitu seks bebas. "Mereka membolehkan berhubungan dengan istri atau suami orang lain," katanya.
Bukan hanya itu, kelompok yang diperkirakan sudah mendiami Desa Cikarawang sekitar setahun itu juga mengajarkan untuk menyembah saung yang ada di sekitar markas mereka. "Setiap malam mereka pada ngumpul, sekitar jam 2-3 malam, nyembah saung di depan rumah. Dengan nyembah saung, mereka anggap dapat gelar haji satu hari satu malam," katanya.
Nurhayati mengungkap, kelompok tersebut memiliki pengikut sebanyak 10 orang, 7 di antaranya adalah warga Desa Cikarawang serta 3 lainnya merupakan warga pendatang selaku penyebar aliran tersebut. "Kami ingin aliran sesat itu dihentikan dan anggotanya diusir," ujarnya geram.
Kesesatan yang paling pokok dari ajaran Pajajaran Siliwangi Panjalu di antaranya adalah merubah syahadat. "Syahadat diubah kelompok itu, tidak menyebut Rasul tapi Raden Kainuhumi," kata Nurhayati. Demikian pula halnya dengan shalat dan puasa Ramadhan, aliran sesat ini juga tidak mewajibkannya.
Bahkan, ungkapnya, ketika warga tengah menjalankan ibadah puasa, kelompok ini malah asik makan di tengah warga yang berpuasa. Kegeraman warga pun mulai dirasakan ketika kelompok tersebut kerap melontarkan ejekan pada orang yang pulang dari masjid usai menjalankan shalat tarawih. "Ketika kami pulang dari ttarawih, sering dibilang badut," tutur Nurhayati.
Resah dengan ulah aliran sesat tersebut, akhirnya sekitar dua ratusan warga desa Cikarawang menggeruduk kantor Kecamatan Dramaga. Mereka menolak keberadan kelompok yang dianggap sesat itu di kampungnya. Aksi mereka akhirnya bubar setelah pejabat dari kelurahan dan Sekretaris Kecamatan memediasi keinginan warga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dengan tegas menyatakan bila kelompok Pajajaran Siliwangi Panjalu sebagai aliran sesat. Menurut Ketua Badan Kerukunan Antar Umat BeragamaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus, syahadat aliran ini sangat menyimpang, sesat dan menyesatkan. “Guru mereka adalah Agus Sukarna (25), dan dipanggil dengan Romo,” ujarnya.
MUI setempat meminta pengikut aliran tersebut bertaubat. Namun jika mereka tetap nekat dengan pemahaman sesatnya yang meresahkan warga, maka pilihan lainnya adalah meninggalkan kampung. "Jika mereka tetap melakukan hal tersebut (ajaran sesat), mereka harus segera meninggalkan kampung," tegas Khaerul, Sabtu (25/08/2012).
Khaerul menyatakan, aliran Pajajaran Siliwangi Panjalu masuk dalam 10 aliran sesat di Indonesia. Untuk itu, MUI akan segera memanggil pimpinan kelompok tersebut untuk dimintai penjelasan mengenai ajaran yang sempat membuat resah warga sekitar. "Si pimpinan harus menghadapi kami dan memberikan penjelasan," tegasnya.
Aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi memiliki ajaran menyimpang oleh ulama dan warga sekitar. Beberapa ajaran dalam aliran sesat tersebut antara lain, merubah kalimat dua syahadat. Kalimat “Wa asyhadu anna Muhammadarrosulullah” mereka ganti dengan “Wa asyhadu anna Pangeran Bagja Rosulullah. Pangeran Bagja adalah nama Ketua aliran mereka. Sampai-sampai pengikut aliran ini menyebutnya syahadat ini sebagai “Syahadat Bogor”.
Selain merubah kalimat syahadat, aliran ini juga membolehkan pengikutnya untuk melakukan hubungan seks bebas dengan sesama pengikut  Pajajaran Panjalu Siliwangi. Tidak hanya itu, pengikut aliran tersebut juga tidak melakukan shalat lima waktu dan puasa di bulan Ramadhan.
Dalam aliran ini juga ada ajaran bahwa melakukan ibadah haji itu tidak harus ke Makkah, tetapi boleh dilakukan dengan cara menyembah dan mengelilingi sebuah bangunan yang berada di padepokan (Pusat penyebaran) mereka. Ibadah haji ala mereka pun cukup satu malam saja.
Pimpinan Pusat MUI memberikan kewenangan  kepada pengurus MUI  Bogor untuk mengeluarkan fatwa, bahwa kelompok Pajajaran Panjalu Siliwangi itu sesat. “Jelas menyesatkan jika ada aliran yang memperbolehkan tukaran istri antar sesama anggotanya. Jika terbukti menyimpang, MUI akan melaporkannya kepada polisi,” kata Ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin.
Ia mengharapkan, agar masyarakat setempat tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. “Kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menanganinya,” ujarnya.
Kapolsek Dramaga, AKP Pahyuni, mengatakan, pihaknya terus mendata jumlah anggota pengikut aliran sesat ini. Pasalnya, dari berkas yang disita, tertera  ada 50 orang dari warga desa Cikarawang dan desa lainya yang jika ditotal hampir mencapai ratusan pengikut. Selain dari desa Cikarawang, juga ada dari Desa Babakan.




sumber