Sabtu, 11 Agustus 2012

Suami-Istri Raup Rp 600 Juta dengan Koperasi Abal-abal

JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan Bambang Hermawan dan Dwinar Hermawan, tersangka kasus penipuan ratusan miliar rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan dua orang tersebut merupakan Kepala Kopersi dan wakil Kepala Koperasi Putra Pendawa yang beralamat di Jalan Kali Induk No. 46B, Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur yang juga merupakan rumah pasangan suami istri tersebut.

"Mereka menipu sekitar 300 orang melalui sebuah koperasi yang menyimpan dana masyarakat yang bisa diambil pada saat menjelang lebaran," ungkap Rikwanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/8/2012).

Jelas Rikwanto berdasarkan hasil pendalaman petugas, pasangan suami istri tersebut menipu melalu koprasi tanpa berbadan hukum alias abal-abal. Belum satu tahun berjalan pasangan tersebut sudah mengantongi uang Rp 600 juta.

"Uang yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi yakni ketua dan wakilnya. Saat ini keduanya diamankan di Polda Metro Jaya dan penyidik berhasil menyita komputer, buku tabungan, pembukuan nasabah, dan data nasabah yang dirugikan," ungkap Rikwanto.

Kasus terbongkar setelah puluhan warga RT 08 RW 02, Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur menuntut pengembalian uang jutaan rupiah yang distorkan ke keporasi yang dikelola Bambang dan Dwinar. Namun, uang yang dijanjikan koperasi abal-abal tersebut tidak kunjung memenuhi janjinya sampai akhirnya massa pun menggiring Bambang dan Dwinar dari rumahnya.[tribunnews]