Jakarta
Di mata dunia internasional, Presiden SBY dikenal sebagai pemimpin yang
berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Karenanya bila presiden diam
saja melihat kengototan Polri yang melanggar UU KPK, reputasinya di
dunia internasional bisa terganggu.
"Kekukuhan Bareskrim untuk menyidik kasus korupsi di Korlantas memiliki
'international perception risks'," kata mantan pimpinan KPK, Amien
Sunaryadi saat berbincang, Minggu (5/8/2012).
Selama ini, lanjut Amien, di mata masyarakat internasional 'legal
certainty' di Indonesia dipandang membaik walaupun masih belum tinggi.
"Dan Presiden SBY dipandang sangat serius dalam pemberantasan korupsi", tutur Amien yang melahirkan tradisi penggeledahan ini.
Amien membeberkan, sangat mudah bagi masyarakat internasional dan
negara-negara lain untuk melihat teks Pasal 50 ayat (3) dan (4) UU KPK.
Nah, ketika ada UU dilanggar dalam pemberantasan korupsi, apalagi oleh
penegak hukum, ini akan sangat berbahaya.
"Ada risiko masyarakat internasional akan mempunyai persepsi bahwa
'legal certainty' di Indonesia sangat rendah, karena bunyi pasal UU yang
sangat gamblang pun tidak dijalankan", lanjut Amien.
Dan lucunya, tambah Amien, yang tidak mau menjalankan UU tersebut adalah penegak hukum itu sendiri, Bareskrim.
"Juga ada risiko masyarakat internasional akan mempunyai persepsi bahwa
pemerintah yang dipimpin Presiden SBY mendiamkan bawahannya yang
merongrong upaya pemberantasan korupsi", urainya.
"Ini tidak baik. Semua bawahan presiden SBY harus ikut menjaga reputasi internasional beliau", tambah Amien.
Menurut Amien, sebaiknya Bareskrim menghentikan penyidikannya. Hasil
penyidikan, barang bukti dan tersangka diserahkan saja kepada KPK.
"Kalau perlu, sebagian penyidiknya juga dipinjamkan kepada KPK untuk menjadi bagian dari tim penyidikan KPK," tegasnya.
sumber