Jumat, 17 Agustus 2012

Remaja Jual Tiga Gadis ke Pria Hidung Belang

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/PSK_Hotel_Ilustrasi.jpg
Ilustrasi

Walikota Surabaya Tri Rismahariani kembali menunjukan kekesalannya pada pelaku penjualan anak. Setelah akhir bulan lalu mendamprat Yulianis, pelaku penjualan anak yang tertangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (11/8/2012) ini giliran tersangka AS, pelaku penjualan anak yang tertangkap anggota Polrestabes Surabaya.

"Masih ada yang lebih susah dari kalian (pelaku dan korban). Bahkan ada yang tidak memiliki rumah, tapi mereka tidak menjual diri atau menjual teman-temannya sendiri," kata Risma dihadapan AS.

Risma mengelus dadanya sendiri kala itu. Ia masih tak percaya begitu tahu AS masih berusia 16, dan duduk di bangku SMK kelas XI. Bahkan yang lebih menyedihkan lagi, AS ternyata menjual tiga temannya sendiri. Menurut Risma, penjualan gadis ini sungguh terlalu.

Untuk diketahui, AS ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Surabaya karena kedapatan menjual tiga temannya sendiri, Nana ,Wanda dan Sarah (ketiganya bukan nama sebenarnya). Penangkapan ini terjadi lobby Hotel Novotel, Rabu (8/8/2012) malam, saat AS sedang menunggu dua rekannya, Wanda dan Sarah selesai dibooking.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan AS diupahi Rp 2,2 juta atas tindakannya itu. Dalam pemeriksaan terungkap kalau uang ini rencananya bakal dibagi tiga. "Hasilnya mereka pakai untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka," terang Farman di kantornya.

Informasinya, AS ditelepon seorang pria tak dikenal saat ngabuburit di Kampung Ramadhan. Dalam percakapan itu lelaki tersebut menanyakan apakah AS memiliki teman yang bisa dibooking atau tidak. Untuk memastikan kalau ada temannya yang bisa dibooking, AS minta waktu untuk menghubungi teman-temannya lebih dulu.

Teman pertama yang ditawari Nana yang bersama dengannya. Tapi, saat itu Nana sedang datang bulan dan terpaksa menolak tawaran itu. Berikutnya, AS melontarkan tawaran ini pada Wanda dan Sarah. "Saat itu dua korban ini langsung menyanggupinya," terang Farman.

Selanjutnya, AS dan Nana menjemput kedua temannya itu dan menuju Royal Plaza, Jalan A Yani. Mereka kemudian naik taksi menuju Hotel pada menuju lokasi hotel.

Farman menambahkan saat ini polisi masih menyelidiki kembali kasus ini. Untuk sementara para korban dan tersangka diperiksa lebih dulu di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap keempat ABG tersebut.

"Karena keempatnya masih anak-anak, mereka akan mendapat pembinaan terlebih dahulu sebelum kami kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Farman.

Farman mengatakan AS saat ini dijerat dengan pasal 2 Junto pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 



sumber