Di antara tanda dekatnya kiamat yang telah dikabarkan oleh Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam adalah tersebarnya perzinahan, dan salah
satu trend zina zaman ini yang 'dihalalkan' oleh Syiah adalah nikah
mut'ah.
Kisah-kisah nikah mut'ah yang biasa kita dengar terjadi secara tertutup
antara satu person dengan person yang lain, saat ini, bahkan sejak
beberapa tahun yang lalu, praktek zina mut'ah ini telah dipromosikan
secara terang-terangan dan terbuka.
Facebook yang merupakan situs jejaring sosial yang paling populer di
dunia saat ini digunakan oleh mereka sebagai wadah praktek promosi
kegiatan prostitusi tersebut, mereka membentuk group dengan nama akun
"MARI NIKAH MUT'AH" (yang tidak percaya silakan buka sendiri), berikut
ini hasil sacn group tersebut,
Bentuk Ijab Qabul Nikah Mut'ah di atas tertulis,
CALON WANITA MENGUCAPKAN IJAB متّعتك نفسى فى المدّة المعلومة على المهر
المعلوم ( MATTA'TUKA NAFSIY FIL MUDDATIL MA'LUMAH ALAL MAHRIL MA'LUM )
ARTINYA SAYA MUT'AHKAN DIRI SAYA DENGAN ANDA DENGAN JANGKA MASA YG
DIKETAHUI( DISEPAKATI ) DAN MAHAR YG DIKETAHUI ( DISEPAKATI ), apbila
selesai saja calon wanita mengucapkan IJAB maka calon lelaki dengan
segera mengucapkan QABUL yaitu dengan kata قبلت ( QABILTU ) ARTINYA SAYA
TERIMA, dengan selesainya ucapan ijab qabul maka sahlah kedua calon itu
menjadi suami istri dan calon lelaki wajib memberikan maharnya dengan
segera
Group ini dibentuk pada tanggal 5 Mei 2010, dan telah dilike oleh 827
orang sampai hari ini. Pada kolom perkenalannya tertulis "NIKAH MUTAAH
dalam Islam dapat menyelesaikan masalah hubungan antar pria dan wanita
yang ingin berniat menjauhi dosa besar iaiitu berzina. dst........"
Na'udzubillah min dzalik.....
Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Wahai
manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan mut'ah dengan wanita.
Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh
karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui
jalan mut'ah maka hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu
mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka"
(HR. Muslim)
Hadits ini juga merupakan salah satu dalil pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia untuk menetapkan bahwa Nikah Mut'ah hukumnya adalah HARAM,
fatwa ini ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 1997. (Lihat Himpunan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, Penerbit Erlangga, hal 379)
sumber