JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan
Bambang Hermawan dan Dwinar Hermawan, tersangka kasus penipuan ratusan
miliar rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Rikwanto mengungkapkan dua orang tersebut merupakan Kepala Kopersi dan
wakil Kepala Koperasi Putra Pendawa yang beralamat di Jalan Kali Induk
No. 46B, Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur yang juga merupakan
rumah pasangan suami istri tersebut.
"Mereka menipu sekitar 300
orang melalui sebuah koperasi yang menyimpan dana masyarakat yang bisa
diambil pada saat menjelang lebaran," ungkap Rikwanto di Polda Metro
Jaya, Sabtu (11/8/2012).
Jelas Rikwanto berdasarkan hasil
pendalaman petugas, pasangan suami istri tersebut menipu melalu koprasi
tanpa berbadan hukum alias abal-abal. Belum satu tahun berjalan pasangan
tersebut sudah mengantongi uang Rp 600 juta.
"Uang yang
dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi yakni ketua dan
wakilnya. Saat ini keduanya diamankan di Polda Metro Jaya dan penyidik
berhasil menyita komputer, buku tabungan, pembukuan nasabah, dan data
nasabah yang dirugikan," ungkap Rikwanto.
Kasus terbongkar
setelah puluhan warga RT 08 RW 02, Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur
menuntut pengembalian uang jutaan rupiah yang distorkan ke keporasi yang
dikelola Bambang dan Dwinar. Namun, uang yang dijanjikan koperasi
abal-abal tersebut tidak kunjung memenuhi janjinya sampai akhirnya massa
pun menggiring Bambang dan Dwinar dari rumahnya.[tribunnews]