Menurut cerita dan narasumber batu hobon
adalah sebuah ruang batu yang sengaja di buat untuk menyimpan barang
barang Tuan Sariburaja. Batu Hobon yang sampai sekrang masih dipercayai
tempat penyimpananbarang pustaka Suku Batak. Tuan Saribu Raja anak kedua
Guru Tatea Bulan adalah pewaris harta karena Raja Uti sebagai anak
sulung adalah penghubung manusia dengan Mulajadi Nabolon, sudah
menerjunkan diri pada bidang spiritual. Dengan demikian harta si Raja
Batak diwariskan kepada Guru Tatea Bulan dan selanjutnya diwarisi Tuan
Sariburaja.
Inilah Barang Pusaka Batak yang terdiri dari :
- Seperangkat Musik Tradisional (Ogung sabangunan dan musik tradisional lainnya).
- Hujur Somba Baho (tombak)
- Piso Solam Debata (pedang)
- Pagar (Satu guci berisi obat-obatan)
- Tawar (bahan penyembuh penyakit)
- Pungga Haomasan ( Batu gosokan dari emas)
Untuk
membuktikan kebenaran cerita rakyat tersebut tentang Batu Hobon
tersebut, telah dicoba membuka batu tersebut, baik di zaman penjajahan
Belanda maupun pada zaman kemerdekaan sampai saat ini belum dapat
dibuka. Ada keengganan orang Batak untuk membuka batu hobon itu terutama
dari turunan Tuan Sariburaja. Hal itu terjadi adalah akibat satu amanah dari mulut ke mulut yang berbunyi :
Batu
Hobon, paningka ni Sariburaja, Ditano Sibungbung Ruma, Holang holangni
Limbong dohot Sagala. Naso jadi bungkaon ni angka pinomparna, So jolo
marsungkun na maranggi-marhaha,
yang
artinya bahwa Batu Hobon tidak boleh dibuka oleh turunan Tuan
Sariburaja, sebelum diadakan musyawarah untuk memperoleh kata sepakat
oleh sesama saudara
sumber artikel :BATU HOBON - PUSUK BUHIT