Jika pemerintah Korea Utara melakukan hukuman mati pada siapapun yang menonton dan membuat video porno, maka pemerintah Korea Selatan memberi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.
Dilansir Korea Times,
mulai tanggal 19 Maret 2013, semua pelaku kekerasan seksual akan
mendapat hukuman kebiri. Kebiri yang dilakukan adalah chemical
castration atau kebiri kimia.
"Pengebirian kimiawi secara luas
dilakukan kepada semua pelaku kekerasan seksual untuk meningkatkan
perlindungan warga dari kejahatan seksual," ujar Lee Chul-hee, pejabat
dari Kementerian Kehakiman.
Arti Kebiri Kimiawi
Kebiri
kimiawi tidak sama dengan proses kebiri pada umumnya. Jika kebiri yang
dilakukan dengan operasi ditujukan untuk memotong testikel atau ovarium
sebagai upaya sterilisasi, maka kebiri kimiawi adalah memasukkan zat
kimia dalam tubuh. Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah
seksual dan aktivitas seksual.
Hukuman ini kemungkinan akan
menjadi kontroversi karena dianggap melanggar hak asasi manusia untuk
bereproduksi. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika
para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan
seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.
Prosedur kebiri
kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak
kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan
dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa
hukuman maksimal 15 tahun.
Bagaimana tanggapan Anda, ladies?
Apakah ada keinginan agar hukuman yang sama diberlakukan di Indonesia
sebagai jaminan keamanan bagi para wanita? Silakan bagi pendapat Anda!
sumber artikel : Di Korea Selatan, Pelaku Pemerkosa Dihukum Kebiri