Pengadilan Negeri di Seoul, Korea
Selatan Kamis (9/8) kemarin mengumumkan sanksi terhadap dua bhiksu Budha
yang terlibat dalam aksi perjudian ilegal. Hukuman dijatuhkan menyusul
beredarnya rekaman video kontroversial yang menunjukkan sejumlah bhiksu
sedang bermain poker.
Pengadilan memerintahkan dua bhiksu yang berasal dari ordo Jogye
-dikenal sebagai ordo Budha terbesar di Korsel- masing-masing membayar 2
juta won (Rp16,7 juta) atas ulah yang tak pantas bagi pemuka agama itu.
“Pengadilan hanya menjatuhkan sangsi denda karena mereka telah
menunjukkan penyesalan atas apa yang telah dilakukan,” kata juru bicara
Pengadilan Negeri Korsel seperti dikutip AFP, Jumat (10/8).
Sedangkan seorang bhiksu lain yang merekam suasana kamar hotel tempat
rekan-rekannya berjudi juga telah ditahan. Hukuman penjara juga
dijatuhkan kepada seorang teknisi yang mempersiapkan kamera yang dipakai
untuk merekam perjudian tersebut. Hukuman dijatuhkan setelah teknisi
tersebut didakwa memasuki kamar secara ilegal dan merusak beberapa
bagiannya untuk memasang kamera.
Sebelumnya Kejaksaan Korsel memulai penyelidikan atas kasus ini menyusul
beredarnya video yang menggambarkan delapan orang bhiksu sedang berjudi
di sebuah hotel di selatan wilayah Jangseong, bulan April lalu.
Perjudian dianggap ilegal kecuali di tempat-tempat tertentu.
Namun bagi seorang bhiksu, perjudian merupakan bentuk pelanggaran dalam
agama Budha. Kedelapan bhiksu dalam video tersebut juga telah melanggar
aturan agama dengan minum alkohol dan merokok. Akibat skandal ini,
beberapa pemimpin ordo Jogye terpaksa harus melepaskan jabatan mereka.
Sebelumnya ordo yang mengklaim memiliki 10 juta pengikut dari total 50
juta populasi Korea Selatan ini diberitakan telah digerogoti konflik
internal. Belasan bhiksu terluka ketika beberapa fraksi yang bertikai di
dalam ordo tersebut bentrok tahun 1999 lalu.(*)
sumber