Pages - Menu

Minggu, 22 Juli 2012

Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan, serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja

SE MENEG PU 16/SE/M/2010
Oleh: adm | Selasa, 04 Januari 2011 | Dibaca: 3831 kali

Featured image
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 23 November 2010
Kepada Yth:

  1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia;
  2. Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementrian/Sekretaris Utama Lembaga;
  3. Tim Pembina Jasa Konstruksi Propinsi di Seluruh Indonesia;
  4. Dewan Pengurus LPJK Nasional;
  5. Dewan Pengurus LPJK Daerah di Seluruh Indonesia;
Perihal:Persyaratan Kualifikasi Usaha dan Nilai Paket Pekerjaan, serta Masa Berlaku Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja
SURAT EDARAN
Nomor: 16/SE/M/2010
Amat Segera
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa tugas pembinaan jasa konstruksi, meliputi tugas pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan, dilakukan oleh Pemerintah Pusat cq Menteri Pekerjaan Umum.
Sebagaimana diketahui, bahwa kualifikasi usaha dan nilai paket pekerjaan usaha jasa pelaksanaan, jasa perencanaan, jasa pengawasan untuk pekerjaan konstruksi terkait dengan beberapa peraturan perundangan, diantaranya adalah:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang menyatakan bahwa kriteria untuk usaha kecil adalah memiliki hasil penjualan tahunan < Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  2. Pasal 8B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mengatur tentang Kualifikasi usaha Jasa konstruksi.
  3. Pasal 100 ayat (3) Peraturan Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa nilai paket pekerjaan pangadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali paket pekerjaan yang menunutut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
I. UMUM
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait di bidang jasa konstruksi tentang kualifikasi usaha dan nilai paket pekerjaan, serta masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) yang diterbitkan oleh LPJK. Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memelihara kelancaran penyelenggaraan jasa konstruksi dan proses pengadaan jasa konstruksi.
II.KUALIFIKASI USAHA DAN NILAI PAKET PEKERJAAN UNTUK USAHA JASA PELAKSANAAN, JASA PERENCANAAN, DAN JASA PENGAWASAN
Pada saat ini, sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum sebagai pelaksanaan amanat PP Nomor 4 Tahun 2010, kualifikasi usaha jasa konstruksi diatur melalui Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, melalui Peraturan Lembaga Nomor 11a Tahun 2008 dan nomor 12a Tahun 2008. Namun dalam kedua Peraturan Lembaga tersebut terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dalam penetapan kualifikasi usaha kecil, menengah, dan besar.
Untuk menyikapi hal tersebut, kami selaku pembina di bidang jasa konstruksi menyatakan bahwa sebagian pengaturan tentang kualifikasi usaha yang terdapat pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 11a Tahun 2008 dan nomor 12a Tahun 2008 dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan jasa konstruksi dan perlu penyesuaian sebagai berikut:
1)Usaha jasa pelaksanaan pekerjaaan konstruksi untuk Gred 2 s.d. 4 termasuk usaha kecil, sedangkan Gred 5 s.d. Gred 7 termasuk usaha non kecil.
2)Usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan pekerjaan konstruksi untuk gred 2 termasuk usaha kecil, sedangkan gred 3 s.d. 4 termasuk usaha non kecil.
3)Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres nomor 54 Tahun 2010, maka pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi senilai sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi usaha mikro/kecil termasuk koperasi kecil dapat diikuti oleh Gred 2,3, dan 4.
4)Adapun pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dapat diikuti oleh semua semua kualifikasi dengan syarat memenuhi persyaratanb teknis yang diperlukan.
III. MASA BERLAKUNYA SBU, SKA DAN SKT
  1. Sebagaimana diatur dalam SE Menteri No 05/SE/M/2010 tanggal 25 Pebruari 2010 sebagai berikut:
    1. Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang telah diregistrasi oleh LPJK masih berlaku dan tetap dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, dan pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
    2. Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang masa berlakunya berakhir setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2010 dapat diperpanjang oleh LPJK untuk 1 (satu) kali masa perpanjangan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan persyaratan sebagaimana diberlakukan pada saat penerbitan.
  2. Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja yang belum diperpanjang sebagaimana angka 1 huruf b dan yang sudah berakhir masa perpanjangannya tetap dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus untuk pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi Pemerintah dan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan mulai akhir tahun 2010.
Demikian agar Surat Edaran ini dapat disebarluaskan kepada seluruh pihak terkait untuk dilaksanakan, dan atas perhatiannya disampaikan terimkasaih.

MENTERI PEKERJAAN UMUM
DJOKO KIRMANTO

Tembusan disampaikan kepada Yth:
  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
  2. Seluruh Pejabat Eselon I dilingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
 sumber