Sang istri yang terlalu kesal dengan mantan suami harus meng gugat suami
kembalikan perawannya, Tenty Novianti (28), warga RT 06 RW 02 Desa
Randusanga Kulon, Kecamatan/Kabupaten Brebes dan keluarga, harus
berurusan dengan pengadilan lantaran mantan suaminya, Edi Nuryanto (34)
menggugat seserahan pernikahan yang telah diberikannya. Jengah atas
sikap sang mantan, Tenty pun menuntut Edi mengembalikan keperawanannya.
Tidak sulit menemui kediaman Tenty Novianti di Desa Randusanga. Suasana
pesisir pantai begitu terasa dan hiruk-pikuk aktivitas petani tambak
begitu tampak. Koran ini akhirnya tiba juga di sebuah rumah yang cukup
besar berwarna hijau toska. Setelah tiba di kediamannya, kami disambut
ramah oleh Gofir (50) dan Sri Mulyani (45) yang merupakan orang tua
Tenty Novianti. Namun sayang, Tenty tidak ada di rumah, tapi sedang
berada di acara tempatnya bekerja.
Kepada Radar (Grup JPNN), Gofir dan Sri Mulyani pun mulai menceritakan
awal kejadian gugatan yang diterimanya. Kala itu, tanggal 5 Juni 2012,
Tenty menikah dengan Edi Nuryanto. Namun, empat hari setelah masa
pernikahan anaknya, Edi meminta modal kepada Tenty sebesar Rp15 juta
untuk modal usaha bawang.
Karena keterbatasan dana, Tenty tidak bisa memenuhinya. Dari situ,
ketidakharmonisan mulai muncul. “Ya, suaminya itu nggak pulang sampai
disusul. Paginya, berangkat tapi nggak kasih tahu mau berangkat ke
mana,” ujarnya.
Tidak lama dari keberangkatan itu, saat pulang kembali ke rumah, Edi
tidak sendiri, dia membawa orang lain dan mengambil pakaiannya. Hari
terus berganti, tepat tanggal 12 Juni 2012 atau 7 hari setelah
pernikahan, Edi kembali datang menemui Gofir membawa surat perjanjian.
Dalam surat tersebut tertera, seserahan yang telah diberikannya saat
menikah akan dikembalikan bila nanti bercerai.
Gofir yang tidak bisa membaca alias buta huruf, menandatangani surat
tersebut di atas materai. Bahkan diakui Gofir, penandatanganan surat
tersebut karena di bawah tekanan. “Ya saya sih orang bodoh, nggak bisa
baca, disuruh tanda tangan ya sudahlah, saya nggak ngerti isinya apa,”
lanjut pria yang merupakan petani tambak ini.
Saat proses penandatanganan surat itu, Edi datang bersama pengacaranya.
Dan isi surat perjanjian itu dibacakan. Namun Gofir mengaku tidak
memahami sama sekali isi surat tersebut. “Ya kita sih bli bisa baca, ora
ngarti (saya sih tidak bisa baca, tidak ngerti, red). Pas dibacakan
juga bapaknya duduk di mana, Edinya di mana,” ujar sang istri, Sri
Mulyani.
Sri menjelaskan, tidak lama dari penandatanganan surat itu, gugatan
cerai dilayangkan oleh sang suami. “Sekitar sebulan menikah, digugat
cerai,” ujarnya.
Akhirnya tanggal 12 November 2012, pasangan suami istri yang baru
berlangsung seumur jagung itu resmi bercerai karena gugatan cerai yang
dilayangkan Edi Nuryanto dikabulkan oleh pengadilan agama.
Dikatakan Sri, yang dinamakan seserahan adalah kenang-kenangan dan tidak
ada perjanjian apa pun tentang seserahan tersebut di awal pernikahan.
“Ya kita kayak diteror. Seserahan minta dikembalikan, minta uang Rp40
juta ditambah denda keterlambatan Rp2,8 juta dan bunga Rp400 ribu,”
jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Edi Nuryanto, Hutama Agus Sultoni SH menjelaskan,
pihak tergugat telah berjanji untuk melakukan pengembalian seserahan
setelah perceraian dikabulkan. Proses hukum gugatan Edi Nuryanto ini
sudah melewati persidangan pertama dan sudah memasuki tahap mediasi
selama 40 hari.
“Soal ada tekanan atau bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas, di situ
ada surat pernyataan dari Pak Gofir (Ayah Tenty Novianti, red) dan ada
tanda tangan di atas materai,” ujarnya.
Keluarga Tenty, jelas dia, digugat atas tuduhan wanprestasi atau ingkar
janji. Terkait ancaman akan ada tuntutan balik dari keluarga Tenty, Agus
tidak mempermasalahkannya. “Itu hak mereka ingin menuntut balik atau
seperti apa. Biarlah proses hukum yang menentukan,” tukasnya seraya
menyebutkan sidang pertama di Pengadilan Negeri Brebes sudah dilakukan
tanggal 22 Januari lalu.
Adapun seserahan yang digugat oleh Edi Nuryanto seperti sepeda motor
Honda Vario, gelang emas 20 gram, seperangkat tempat tidur, almari,
violet, kulkas, televisi, mesin cuci, tempat beras, magic jar, kompor
gas dan kipas angin atau setara Rp40 juta. Tidak hanya itu, dalam surat
perjanjian tersebut terdapat poin bahwa pihak keluarga harus juga
membayar Rp2,8 juta bila ada keterlambatan dalam pengembalian sebagai
denda dan juga bunga harian sebesar Rp400 ribu. “Sampai saat ini masih
terus saya pelajari, semoga hal ini bisa selesai di tahap mediasi,”
jelasnya.
Sementara itu, dalam wawancaranya kepada RCTV usai menghadiri sidang
pertama di Pengadilan Negeri Brebes, Tenty Novianti mengaku akan
menggugat balik sang suami, Edi Nuryanto bila gugatan seserahan terus
dilakukan. Tenty meminta status keperawanannya dikembalikan, serta akan
menggugat Edi atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan. “Saya minta status saya dikembalikan, dan akan menuntut
pencemaran nama baik serta ketidaknyamanan,” ujarnya.
Sebelum menikah, lanjutnya, tidak pernah ada perjanjian untuk
mengembalikan seserahan dari suaminya. “Tidak ada itu kata titipan atau
pinjaman. Yang namanya seserahan itu kan kenang-kenangan dan pemberian,”
tukasnya. JPNN
sumber artikel :
Seorang Istri Gugat Suami Kembalikan Keperawanan