Pages - Menu

Jumat, 09 November 2012

Rangkuman Pkn Kelas X Bab 1,2, Dan 3 Terlengkap




 
RINGKASAN
BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu

Pengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin)
Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup.

B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknyana Bangsa

1. Pengertian bangsa : 1. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu
2. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.


Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli :

a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung
b. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib
c. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah

2. Unsur-unsur terbentuknya Bangsa

  • Memiliki cita-cita bersama
  • Memilik sejarah hidup bersama
  • Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama
  • Menempati suatu wilayah tertentu
  • Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat

C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara


1 Pengertian Negara

Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggi


Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli :

a. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
b. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu
c. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal
d. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik
e. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa

2 Proses terbentuknya suatu negara

Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.

a. Pendekatan primer dan sekunder

Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasi

b. Pendekatan teoritis.

Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
1. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Masing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
3. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
4. Teori Kedaulatan
Kedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
5. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.

3. Pendekatan Faktual

Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.

3. Unsur-unsur negara

Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif.
Unsur konstitutif antara lain :
1. Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara)
2. Wilayah
3. Pemerintah berdaulat

Unsur deklaratif antara lain :

1. Pengakuan dari negara lain

D. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia


1 Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


2. Fungsi Negara

Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.

3. Teori-teori fungsi negara :

1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :

1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.


RINGKASAN
BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL


A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM


1. Pengertian Sistem

Sistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain
Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian
- saling berkaitan dan tergantung
- kesatuan yang terintegrasi
- memiliki peranan dan tujuan tertentu
- interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar

2. Pengertian Hukum

Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia:
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Pengertian Hukum menurut para ahli:
a. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.

Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.


 Unsur-unsur Hukum :

a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c. Peraturan bersifat memaksa
d. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas

 Ciri-ciri Hukum :

a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang


 Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :

1. Untuk mewujudkan keadilan
2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4. Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat

 Fungsi Hukum :

1. Untuk menyelesaika pertikaian
2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.

 Sifat Hukum:

-mengatur
-memaksa

B. TATA HUKUM INDONESIA

Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

C. PENGGOLONGAN HUKUM

• Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)

•Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya

- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).

•Berdasarkan Waktu yang Diaturnya

- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

•Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya

- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.

•Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya

Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.

- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.

a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Acara

- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:

a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan
d. Hukum Waris
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
f. Hukum Adat


D. SUMBER HUKUM

Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
a. Sumber Hukum Materil
-keyakinan
-individu
-umum
b. Sumber Hukum Formal
- UU
- Kebiasaan
-Yurisprudensi
-Traktat
-Doktrin Hukum


E.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN


1. Klasifikasi Lembaga Peradilan

Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :
a. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.

Kekusaan kehakiman menurut organisasinya adalah terdiri atas :

a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman.
b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :

Peradilan umum yang mencakup :

1. pengadilan negeri tingkat 1
2. pengadilan negeri tingkat banding
3. pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agung
Perdailan militer yang mencakup :
1. mahkamah militer
2. mahkamah militer tinggi
3. mahkamah militer utama

2.Perangkat Lembaga Peradilan

• Pengadilan Umum
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Tinggi
3. Mahkamah Agung

• Peradilan agama

1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Tinggi Agama

• Peradilan Tata Usaha negara

1.Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

• Pengadilan Militer

Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
1. Anggota TNI dan POLRI.
2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.

• Pengadilan Tata Usaha Negara

Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.

3.Tingkatan Lembaga Peradilan

a) Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
b) Pengadilan tingkat Kedua
c) Kasasi oleh mahkamah agung

4.Peran Lembaga Peradilan

a) Lingkungan Peradilan Umum
b) Lingkungan Peradilan Agama
c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
d) Lingkungan Perdilan Militer
e) Mahkamah Konstitusi

F. SANKSI NORMA

A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa
B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.


G. UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

1.Pengertian korupsi
Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri.
Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

2.Sejarah Pemberantasan korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

• Orde Lama

Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer.

• Orde Baru

Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971
Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.

• Reformasi

Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

3. Dasar hukum Pemberantasan Korupsi

a) Pancasila sila kelima yaitu, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d) Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
e) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
f) Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Korupsi Tindak Pidana Korupsi
g) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

4.Klasifikasi Perbuatan Korupsi

a. Korupsi yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi
b. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
c. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara

5.Macam-Macam Gerakan Anti Korupsi

a. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
b. Indonesia Corruption Watch (ICW)
c. Transparency International (TI)

6.Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

1. Menanamkan aspirasi,semangat ,dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional,kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikanagama.
2. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagiberdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabatsecara adil dan terbuka).
3. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidupsederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait semakinditingkatkan)
4. Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang
RINGKASAN
BAB III
UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian, Perkembangan, dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

1. Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Macam-Macam HAM:

1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak..
3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.
4. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d"l"- penangkapan,
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.
6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.

2.Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia

a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
c. Pembentukan Pengadilan HAM

3.Instrumen Nasional HAM

1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.

4.Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupan
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi

B.Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia

1. Instrumen HAM Internasional
a. Periode sebelum berdirinya PBB
• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• Petition of Rights
• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
• Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
• Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776

b. Periode setelah berdirinya PBB

• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
• Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
• Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
• Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
• Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )

2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional

a. Kejahatan Genosida (The crime of genocide)
• Pembantaian My Lai
• Pembantaian Sabra dan Shatila
b. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)
c. Kejahatan perang (War crimes)
d. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
• Invasi Irak ke Iran
• Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak

3.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM

1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya
2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3.Pemutusan hubungan diplomatik
4.Pengurangan bantuan ekonomi
5.Pengurangan tingkat kerjasama
6.Pemboikotan produk eksport
7.Embargo Ekonomi 


Sekian dari saya terima kasih .


sumber