itoday - Belum reda
tudingan miring terkait penanganan terorisme, korps baju cokelat kembali
mendapat tamparan. Saat ini beredar foto seorang anggota Polisi Lalu
Lintas yang mengendarai sepeda motor sambil memainkan telepon seluler.
Foto
pelanggaran pasal 283 Undang Undang Lalu Lintas 22/2009 itu menyebar di
situs jejaring sosial Facebook. Pada awalnya foto itu diposting akun
'Aswin Reaxtor Full' dalam album foto bertajuk 'K 4C4 U. Hingga saat
ini, foto itu sudah 'dibagikan' hingga 2.677 kali.
Sindiran
hingga kecaman membanjiri postingan foto itu. Rendy SLalu MerindukanMu
berkomentar: "Hmm ternyata benar peraturan hanya untuk dilanggar di
Indonesia, sudah jelas ada Undang Undang yang menyatakan dikenakan denda
mengendarai motor/mobil penyebab utama terjadinya kecelakaan terbanyak
cz kurang konsentrasi mengendarainya.malah polisinya asik sms'n"
Foto
aksi oknum polantas itu diduga diambil di wilayah Cilegon, Banten.
Oknum polantas itu mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Fit.
Tampak sebagai latar belakang, baliho bergambar Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah.
sumber
